Bersuci adalah menghilangkan hadats yang melekat baik pada tubuh, pakaian yang dikenakan maupun tempat yang dipergunakan untuk shalat. Hukum bersuci ketika hendak melaksanakan Ibadah shalat adalah wajib. Karena tidak di terima shalat seseorang yang berhadats hingga ia bersuci. Sebagaimana hadits berikut: Dari Abu Hurairah r.a ia mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah diterima shalat seseorang yang berbadats sehingga ia berwudhu”. (HR. Bukhari)
“Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Mia (hujan); dan Kami turunkan dari langit air) yang amat bersih,". (Q.S Al-Furqan : 48)
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Ia berkata, Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dengan kapala dan kami hanya membawa air seadikit. Bila kami wudhu dengan menggunakan air itu maka kami akan kehausan. Jadi apakah kami boleh berwudhu menggunakan air laut?" Rasulullah bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya". Dalam sebuah hadits diriwayatkan,
Dari Aisyah r.a., ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Ya Allah bersihkanlah kesalahan-kesalahanku dengan air salju dan air embun dan sucikanlah hatiku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana engkau mensucikan kain putih dari kotoran”.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah r.a ia mengatakan bahwa, “Rasulullah & keluar menemui kami pada waktu shalat Dzuhur. Kemudian di bawakan kepada beliau wadah air untuk wudhu. Lalu beliaupun berwudhu, kemudian orang-orangpun mulai mengambil air sisa wudhu beliau dan merekapun berwudhu dengan menggunakan air tersebut. Kemudian Rasulullah saw shalat Dzuhur dua rakaat, shalat Ashar dua rakaat (Jama' Qashar dengan jama' taqdim). Dan dihadapan beliau ada tongkat kecil (sebagai sutrah)."
Air
Salah satu media untuk bersuci adalah dengan menggunakan air, yang dipakai untuk berwudhu dan mandi. Pembagian jenis air dalam bersuci dikelompokkan menjadi empat, yaitu : air muthlaq, air musta'mal, air mudhaf dan air dua kullah. Adapun rincian pembagian tersebut adalah sebagai berikut:Air Muthlaq
Air Muthlaq adalah air yang suci dan mensucikan. Seperti; air yang berasal dari dalam tanah, air yang berasal dari hujan, salju yang mencair, air laut, embun dll. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)" (Q.S Al-An“fal : 11)“Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Mia (hujan); dan Kami turunkan dari langit air) yang amat bersih,". (Q.S Al-Furqan : 48)
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Ia berkata, Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dengan kapala dan kami hanya membawa air seadikit. Bila kami wudhu dengan menggunakan air itu maka kami akan kehausan. Jadi apakah kami boleh berwudhu menggunakan air laut?" Rasulullah bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya". Dalam sebuah hadits diriwayatkan,
Dari Aisyah r.a., ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Ya Allah bersihkanlah kesalahan-kesalahanku dengan air salju dan air embun dan sucikanlah hatiku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana engkau mensucikan kain putih dari kotoran”.
Air Musta'mal
Adalah air yang pernah dipergunakan sebelumnya. Misalnya ada satu wadah berisi air yang dipergunakan untuk berwudhu. Pada saat membasuh anggota tubuh airnya jatuh kembali ketempat air itu. Atau kita berwudhu di dengan memasukan anggota tubuh yang akan dibasuh. Air yang kita gunakan menjadi air musta'mal. Karena air tersebut telah bercampur dengan anggota tubuh kita (bekas pakai). Namun air itu tetap suci dan dapat mensucikan kecuali telah terkena najis.Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah r.a ia mengatakan bahwa, “Rasulullah & keluar menemui kami pada waktu shalat Dzuhur. Kemudian di bawakan kepada beliau wadah air untuk wudhu. Lalu beliaupun berwudhu, kemudian orang-orangpun mulai mengambil air sisa wudhu beliau dan merekapun berwudhu dengan menggunakan air tersebut. Kemudian Rasulullah saw shalat Dzuhur dua rakaat, shalat Ashar dua rakaat (Jama' Qashar dengan jama' taqdim). Dan dihadapan beliau ada tongkat kecil (sebagai sutrah)."
Air Mudhaf
Adalah air yang berasal dari sesuatu yang diperas seperti air perasan buah.Air dua Kullah
Adalah air yang mencapai tingkat jumlah tertentu sehingga tidak dapat di najiskan oleh sesuatu. Sebagaimana Rasulullah bersabda, "Apabila air itu ada dua kullah, maka air itu tidak menanggung najis." Adapun jumlah air dua kullah itu sama dengan 321 liter menurut mazhab Syafi'i.Debu atau Tanah Halus
Selain menggunakan air, bersuci juga dapat dilakukan dengan menggunakan debu, pasir, tanah halus. Hal ini dilakukan bila memenuhi syarat dan kondisi tertentu. Sebagaimana Allah SWT Berfirman, "...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (Q.S Al-Maa'idah: 6)
Media untuk Bersuci dari Hadast dan Najis
Reviewed by Ibnu SS
on
4/15/2017
Rating: