Dalam sebuah hadits diriwayatkan, Rasulullah bersabda bahwa yang membedakan antara seorang muslim dengan orang kafir adalah shalat. Seseorang muslim yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur adalah kafir. Sebagaimana hadits-hadits berikut ini.
Dari Buraia'ab r.a ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Suatu perjanjian yang mengikat kami dengan mereka adalah shalat. dan siapa yang meninggalkan shalat adalah kafr." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dari Abdullah bin Syaqiq al- 'Uqaili ia berkata, “Para sahabat Nabi Muhammad tidak menganggap ada suatu perbuatan yang membuat seseorang menjadi kafir kecuali shalat”. (HR. Tirmidzi)
Dari Buraia'ab r.a ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Suatu perjanjian yang mengikat kami dengan mereka adalah shalat. dan siapa yang meninggalkan shalat adalah kafr." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dari Abdullah bin Syaqiq al- 'Uqaili ia berkata, “Para sahabat Nabi Muhammad tidak menganggap ada suatu perbuatan yang membuat seseorang menjadi kafir kecuali shalat”. (HR. Tirmidzi)
Hukum Meninggalkan Sholat
Reviewed by Ibnu SS
on
4/14/2017
Rating: